Guspardi Gaus Tegur KPU Soal Molornya Jadwal RDP

07-06-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Geraldi/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan kekecewaannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai membuat proses penjadwalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar keduanya menjadi molor. Hal ini berkenaan dengan sudah dua kali pertemuan tersebut dibatalkan, bahkan satu di antaranya menurut Guspardi tanpa pemberitahuan.

 

“Kami sangat kecewa terhadap komisioner yang ada sekarang, karena kami sudah mengagendakan kegiatan (Rapat Dengar Pendapat) itu, yang kegiatan itu terpaksa molor-molor dan seterusnya,” jelas Guspardi saat RDP dengan KPU RI dan Bawaslu RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

 

Diketahui pertemuan RDP pertama diagendakan pada 23 Mei 2022, namun kemudian diberitahukan terjadi pembatalan melalui surat. Lalu dijadwalkan kembali pada 30 Mei 2022, namun kemudian diketahui penjadwalan RDP kedua ini juga dibatalkan. Menurut Guspardi, pembatalan ini tidak diberitahukan sebelumnya.

 

“Kita tetapkan tanggal 30 Mei. Tidak ada komunikasi sama sekali, kemana itu KPU yang kita sudah undang jauh-jauh hari? Sebab bagaimanapun kami ini adalah lembaga politis, jangan terkesan Komisi II yang mengulur-ulur kegiatan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan dari Pemilu itu,” tegas politisi PAN tersebut.

 

Molornya RDP ini menurut Guspardi, membuat ketidakjelasan di masyarakat mengenai isu-isu Pemilu 2024. "Harusnya kalau (KPU) tidak datang kirim surat. Itu yang elok. Kita ini negara pemerintahan, ada administrasinya dan malah ketika itu terkesan kami Komisi II yang disudutkan. Saya lihat surat menyurat di Sekretariat, ternyata memang tidak ada surat yang dilayangkan untuk pembatalan itu. kami semua di sini hadir sampai jam 13.00 dan saya tidak tahu persis kemana kawan-kawan komisioner ini, kenapa tidak datang?” tanya Guspardi.

 

Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II tersebut, ke depan KPU harus lebih bisa menentukan skala prioritas dalam menjalankan tugas yang diamanahkan bangsa dan negara. Apalagi menurutnya, banyak isu-isu saat ini yang berkembang dimasyarakat mengenai pemilu yang harus segera diberi kejelasan mengenai kebenarannya.

 

“Padahal mana yang penting, substansi apa yang harus kita lakukan dan harus ada skala prioritas yang dibuat, ditentukan, disikapi oleh KPU. Kalau roadshow itu kami tidak melarang, tapi kerja kerja prioritas juga harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh. Tentu kami harapkan kedepan, priorotaskanlah kepentingan bangsa dan negara yang sangat diharapkan oleh masyarakat,” jelas Guspardi.

 

Lebih lanjut, Guspardi berharap kedepan sinergi antara KPU sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI bisa lebih kuat lagi, Ia pun menyatakan siap untuk mendukung kinerja KPU yang berorientasi pada kesuksesan Pemilu. “Maksud saya adalah ke depan harus kita bersinergi dalam menyikapi apa apapun yang berkaitan terhadap tugas fungsi dan wewenang KPU,” tutup Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...